
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi isu yang mengaitkan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dengan menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan usai audiensi telah dikembalikan kepada bupati 17 hari sebelum OTT berlangsung.
Suhardiman Amby kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan sekretaris daerah (sekda).
Raja Juli menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026 memang berlangsung audiensi Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan secara terbuka setelah permohonan diajukan melalui surat resmi dari Bupati Kuansing.
Audiensi tersebut juga dipublikasikan melalui media sosial pribadi Raja Juli maupun media sosial Kementerian Kehutanan.
Selain itu, pertemuan tersebut memiliki daftar hadir dan notulensi.
"Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan)," ungkapnya.
Amplop Diklaim Dikembalikan kepada Bupati
Raja Juli mengatakan setelah audiensi berakhir, Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah bupati meninggalkan ruangan.
Menurut Raja Juli, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni, karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya untuk membantu bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung," ujarnya.
Karena adanya tugas lain, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada 5 Juni 2026.
Raja Juli kemudian memutuskan pengembalian dilakukan pada pekan berikutnya.
Ia menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudannya pada 11 Juni 2026.
"Hari Kamis-nya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," katanya.
Pengembalian Disertai Tanda Terima
Raja Juli mengatakan dirinya juga menghubungi Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar ajudannya dapat bertemu dengan Bupati Kuansing di Polres Kuansing.
Menurutnya, pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14.57, ajudannya mengembalikan amplop putih tersebut kepada Suhardiman Amby.
Pengembalian dilakukan 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut didokumentasikan melalui foto dan dilengkapi tanda terima yang ditandatangani di atas materai.
Ia juga memperlihatkan dokumen tanda terima tersebut kepada awak media dalam konferensi pers.
"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





