HOME  ⁄  Nasional

Raja Juli Antoni Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Hutan Kuansing dan Bantah Pencatutan Nama dalam Isu OTT KPK

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Raja Juli Antoni Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Hutan Kuansing dan Bantah Pencatutan Nama dalam Isu OTT KPK
Foto: Foto: (Sumber: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari..)

Pantau - _ Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau, serta membantah pencatutan namanya terkait isu pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3 Juli 2026).

Klarifikasi Menteri Kehutanan

Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi sebagaimana isu yang berkembang di publik.

Ia menegaskan, "Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL."

Kronologi Audiensi dan Pengembalian Amplop

Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah adanya permohonan audiensi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.

Ia menyampaikan, "Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kemenhut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran."

Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa setelah audiensi terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi dan ia mengaku tidak mengetahui isinya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas barang itu.

Pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena jadwal kedinasan hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas.

Raja Juli Antoni menyebut dirinya kemudian menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudan dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi sebelum pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 disertai tanda terima bermeterai.

Ia menegaskan bahwa pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi dan Kementerian Kehutanan menyatakan komitmen mendukung proses hukum serta tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.

Penulis :
Shila Glorya