HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Percetakan di Jakarta Pusat Diselidiki Disnakertransgi dan Polisi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Percetakan di Jakarta Pusat Diselidiki Disnakertransgi dan Polisi
Foto: Foto: (Sumber: Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Titin Saptini (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar.)

Pantau -  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama kepolisian menyelidiki dugaan penyekapan tiga karyawan Toko Percetakan Mau Print di Jakarta Pusat pada Juli 2026 untuk memastikan legalitas perusahaan serta pemenuhan hak ketenagakerjaan para pekerja.

Penyelidikan Disnakertransgi dan Koordinasi Aparat

Disnakertransgi DKI Jakarta melakukan koordinasi intensif dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak bersama aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan di lapangan.

Titin Saptini mengatakan, "Kami dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan ketenagakerjaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya."

Disnakertransgi juga berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memverifikasi skala usaha dan legalitas operasional perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan status usaha, apakah tergolong mikro, kecil, menengah, atau skala lebih besar.

Laporan ke Presiden dan Kondisi Para Korban

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melaporkan dugaan penyekapan, perantaian, dan pemerasan terhadap tiga karyawan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk laporan singkat kepresidenan.

Said Iqbal menyampaikan, "Saya sudah menemui langsung salah satu korban bernama Tegar dan keluarganya. Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai."

Ia menjelaskan bahwa para korban merupakan anak dari keluarga pekerja dengan kondisi ekonomi lemah dan menerima upah sekitar Rp500.000, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, serta tidak mendapatkan hak lembur.

Disnakertransgi DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pekerja serta memastikan iklim usaha tetap sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick