
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyekapan dan pemerasan di Jakarta Pusat.
Penyitaan Barang Bukti Digital
Penyidik mengamankan berbagai barang bukti elektronik dari tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri atas dokumen digital, rekaman video, percakapan aplikasi WhatsApp, dan rekaman sambungan telepon.
Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ia mengungkapkan, "Seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan menunjukkan persesuaian antara barang bukti atau alat bukti dengan keterangan saksi."
Barang bukti tersebut disebut memperkuat keterkaitan komunikasi antar pelaku serta peran masing-masing tersangka dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Aliran Dana dan Peran Tersangka
Selain bukti digital, penyidik juga menemukan aliran dana dari hasil transfer uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap korban dan keluarganya.
Iman mengatakan, ia mengungkapkan, "Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban."
Berdasarkan hasil penyidikan, tujuh tersangka diduga melakukan pembatasan kemerdekaan korban termasuk penyekapan, pemasungan, permintaan uang tebusan, serta penahanan kebutuhan pokok seperti makanan.
Penyidik masih mendalami dugaan adanya peristiwa serupa di lokasi yang sama dan memastikan proses pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





