HOME  ⁄  Nasional

Pengamat dan P3M Soroti RPMK Kesehatan Rokok, Dinilai Berpotensi Berdampak Luas pada Industri Tembakau

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengamat dan P3M Soroti RPMK Kesehatan Rokok, Dinilai Berpotensi Berdampak Luas pada Industri Tembakau
Foto: Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). Sumber: ANTARA/Walda.

Pantau - Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyani menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi berdampak jangka panjang terhadap industri tembakau di Indonesia pada Jumat (3/7/2026).

Sorotan terhadap Substansi dan Dampak Regulasi

Gugun El Guyani menyoroti bahwa aturan tersebut mencakup penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan standar warna Pantone 448C.

Ia menilai kebijakan tersebut memiliki persoalan dalam aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sistem hukum yang dinilai tumpang tindih.

Menurutnya, pembuat kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah yang menjadi sentra pertembakauan di Indonesia.

Ia menyebut industri tembakau dari hulu hingga hilir menjadi sumber penghidupan sekitar 6 juta tenaga kerja.

Sektor tersebut juga diklaim berkontribusi terhadap penerimaan negara sekitar Rp217 triliun.

Gugun meminta pemerintah mengkaji ulang dampak regulasi tersebut terhadap stabilitas ekonomi nasional secara menyeluruh.

Kekhawatiran Dampak Sosial dan Ketenagakerjaan

Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menyatakan kebijakan tembakau tidak boleh hanya dilihat dari aspek kesehatan semata.

Ia menilai rancangan aturan turunan dari PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara bersama karena berdampak pada masyarakat luas.

Sarmidi menekankan bahwa sektor tembakau berkaitan dengan hajat hidup banyak orang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah berdampak pada penurunan tenaga kerja di sektor tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja.

Penulis :
Shila Glorya