
Pantau - Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang menewaskan lima orang pada Jumat (3/7/2026) di Indramayu.
Kronologi Perencanaan dan Eksekusi
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dalam perkara tersebut.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kabupaten Indramayu itu menewaskan lima orang dalam satu keluarga.
Hakim menyebut rangkaian aksi kejahatan telah direncanakan sejak beberapa hari sebelum kejadian oleh terdakwa bersama seorang rekannya.
Terdakwa disebut menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan alat, menentukan cara mendekati korban, serta menyusun tahapan pelaksanaan aksi.
Dalam prosesnya, terdakwa dan rekannya juga disebut bekerja sama dalam eksekusi pembunuhan hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah ketika terdakwa turut membawa bayi korban yang kemudian menyebabkan kematian.
Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana berat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim juga menyatakan tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan berdampak psikologis luas di masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan itu telah menghilangkan nyawa satu keluarga dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara, namun pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat yaitu penjara seumur hidup.
Sidang untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama masih ditunda untuk agenda pembacaan putusan lanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa





