
Pantau - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, serta menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.
KY Siap Menindaklanjuti Laporan
Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, mengatakan lembaganya terbuka terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," ungkap Anita Kadir.
Anita Kadir menjelaskan KY telah mengawal perkara Chromebook sejak awal sebagai langkah pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita Kadir.
KY juga berkomitmen memberikan respons secara cepat terhadap laporan tersebut.
KY menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara terbuka kepada publik.
Setelah menerima laporan, KY akan melakukan analisis untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Anita Kadir menegaskan proses pemeriksaan KY hanya menyangkut aspek etik dan tidak menyentuh teknis yudisial maupun substansi putusan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujar Anita Kadir.
Dasar Laporan dan Perkara yang Diperiksa
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersama istrinya, Franka Makarim, melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin.
Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Tim kuasa hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
Salah satu dugaan yang disampaikan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Tom Lembong, namun tetap ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara Nadiem.
"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ungkap Ari Yusuf Amir.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial dan tidak profesional dalam memeriksa perkara.
"Artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya. Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody Abdul Kadir.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
- Penulis :
- Leon Weldrick





