
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus asmara love scamming yang beroperasi di Kota Medan dengan mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengungkapkan, “Operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.”
Tujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH serta satu warga negara Vietnam berinisial MTTT.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas orang asing di kawasan Polonia, Medan.
Parlindungan mengatakan, “Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan pada Selasa (23/6), setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia.”
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung.
Petugas kemudian mengamankan satu warga negara China yang diduga bertindak sebagai koordinator di lokasi tersebut beserta 31 WNI.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Dari dua lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga berperan sebagai penggerak jaringan penipuan.
Barang Bukti dan Pengembangan Perkara
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh unit laptop, 48 papan tik (keyboard), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Parlindungan mengungkapkan, “Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut.”
Aparat masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional.
Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Kedutaan Besar Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA yang diamankan.
Imigrasi juga mengajukan pencekalan terhadap ketujuh WNA selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Uray Avia mengatakan, “Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.”
- Penulis :
- Arian Mesa





