
Pantau - Tiga korporasi, yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019–2023 yang diduga merugikan keuangan negara hingga 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
JPU Tuntut Denda dan Uang Pengganti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Haris menuntut agar ketiga korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
JPU Dicky Haris mengatakan, "Menuntut agar para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer."
Selain pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Besaran uang pengganti yang dituntut masing-masing sebesar Rp23,09 miliar kepada PT Tani Group Indonesia, Rp261,52 miliar kepada PT Tani Hub Indonesia, dan Rp75,29 miliar kepada PT Tani Supply Indonesia.
Apabila pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, JPU meminta agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa korporasi disita dan dilelang.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa korporasi.
JPU menyatakan perbuatan ketiga korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
JPU menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap ketiga korporasi.
JPU mengatakan, "Perbuatan dilandasi oleh faktor kesengajaan yang sempurna. Ada sebuah kesengajaan dan maksud."
Dugaan Aliran Dana dan Dasar Dakwaan
Dalam perkara tersebut, ketiga korporasi didakwa merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar melalui perbuatan yang diduga memperkaya sejumlah pihak.
JPU menduga PT Tani Group Indonesia memperoleh keuntungan sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar, sementara Ivan Arie Sustiawan diduga menerima Rp2,29 miliar dan pihak lainnya sebesar Rp92,89 juta.
Dana tersebut kemudian diduga dialirkan kepada PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar.
Selanjutnya, dana dari kedua entitas tersebut diduga mengalir kepada Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami sebesar Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp1,93 miliar.
JPU meyakini ketiga korporasi melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, ketiga korporasi juga terancam pidana berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Penulis :
- Shila Glorya





