HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Yusril Tegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan seusia pelaksanaan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 7/7/2026 (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter, seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur.

Perpres Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

Yusril menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah degradasi moral yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Yusril mengungkapkan, "Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita."

Yusril mengatakan pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Menurut Yusril, peraturan tersebut harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.

Yusril menilai urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama maupun tenaga pendidik.

Yusril menegaskan negara juga memiliki peran dalam menjaga moralitas.

Yusril mengatakan, "Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia."

Hormati Ketetapan Negara

Yusril menambahkan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama.

Yusril mengatakan, "Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT."

Yusril menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut.

Menurut Yusril, perdebatan dapat dilakukan dalam ranah akademik maupun ranah politik.

Yusril menegaskan setiap pihak tetap perlu menghormati ketetapan negara yang telah ditetapkan untuk menangkal perilaku yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.

Yusril mengatakan, “Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional.”

Penulis :
Leon Weldrick