
Pantau - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan layanan pelindungan bagi korban dugaan penganiayaan berat berinisial MAN di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang mencakup pendampingan hukum, layanan medis, pemulihan psikologis, hingga bantuan biaya hidup sementara.
LPSK Terima Tiga Permohonan Pelindungan
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya telah menerima tiga permohonan pelindungan yang diajukan korban dan keluarganya.
"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan diajukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," ungkap Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, LPSK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Kesehatan Kota Cirebon, serta instansi terkait agar seluruh kebutuhan pelindungan korban dapat dipenuhi.
"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," ujarnya.
LPSK juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban dan penyidik untuk mendukung proses hukum serta melakukan asesmen sebagai dasar penentuan layanan lanjutan.
Fokus pada Pemulihan Fisik dan Psikologis Korban
Sri mengatakan LPSK mengikuti rapat koordinasi bersama KemenPPPA, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial untuk memantau kondisi korban serta rencana penanganan medis lanjutan.
"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," katanya.
Selain layanan medis, LPSK juga memetakan kebutuhan pemulihan psikologis korban dan siap berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun instansi terkait apabila layanan di daerah belum memadai.
LPSK turut mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) apabila korban nantinya ditetapkan sebagai terlindung, termasuk untuk memenuhi kebutuhan dasar dan penyediaan tempat tinggal sementara demi keamanan korban.
"Saat ini yang utama adalah pemulihan fisik dan psikologis korban," katanya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban pada 7 September 2025.
Korban sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga pekan sebelum dipulangkan dan mengaku mengalami luka akibat ledakan kompor gas.
Keluarga korban kemudian mengungkap dugaan penganiayaan serta menyebut korban diduga mengalami intimidasi sehingga tidak berani melapor.
Korban akhirnya dievakuasi untuk menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon setelah luka bakar yang mencapai sekitar 47 persen tubuhnya mengalami infeksi berat akibat tidak memperoleh perawatan medis lanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti





