
Pantau - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 14 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
JPU KPK Arjuna Budi Tambunan mengungkapkan, “Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.”
JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
JPU Paparkan Alat Bukti dan Dugaan Aliran Dana
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ketua I Made Yuliada.
Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan telah menguatkan dakwaan.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa.
JPU menyatakan Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang terkait jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempertahankan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Pemberian uang diduga dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
JPU juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain.
Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Terdakwa Lain Juga Dituntut dan Sidang Berlanjut ke Pledoi
Selain Sugiri, JPU turut membacakan tuntutan terhadap Agus Pramono yang dituntut pidana empat tahun delapan bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma juga dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





