HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Melelang 90 Unit Apartemen South Hills Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Rp219,7 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Melelang 90 Unit Apartemen South Hills Rampasan Kasus Jiwasraya Senilai Rp219,7 Miliar
Foto: Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan (sumber: Kejaksaan Agung)

Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai limit mencapai Rp219.779.226.669 sebagai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jadwal dan Mekanisme Lelang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pelaksanaan lelang menggunakan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding.

Penawaran dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Pelaksanaan lelang akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penjelasan Lelang dan Latar Belakang Perkara

Anang Supriatna menjelaskan bahwa aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan di Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kegiatan aanwijzing dijadwalkan selama tiga hari, yakni pada Senin, 20 Juli 2026 hingga Rabu, 22 Juli 2026, setiap hari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Ia mengungkapkan, "Atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan nonfisik."

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari total 93 unit apartemen yang disita, sebanyak 90 unit kini dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penulis :
Arian Mesa