
Pantau - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Wahyudi menugaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk memberikan asistensi terhadap penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang telah menjerat dua tersangka.
Dua tersangka tersebut terdiri atas seorang warga lokal dan warga negara China yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Memang ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka, satu warga lokal, satu lagi DPO warga negara China, itu kita atensi dari bidang pidana umum," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.
Pernyataan Wahyudi tersebut disampaikan menanggapi pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kepada penyidik kepolisian.
Pengembalian SPDP berkaitan dengan belum dilaksanakannya tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.
Aspidum Kejati NTB Turun Berikan Asistensi
Wahyudi menugaskan Aspidum Kejati NTB Rabani Meryanto Halawa untuk memantau secara langsung sekaligus memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
"Nanti Aspidum yang langsung akan mengasistensi apa yang menjadi persoalan itu (pengembalian SPDP)," ujar Wahyudi.
Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros kepada penyidik pada 18 Juli 2026.
Pengembalian dilakukan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melaksanakan tahap dua.
Padahal, berkas perkara Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 15 April 2026.
Perkara tambang emas ilegal tersebut ditangani oleh Polres Lombok Barat.
Dalam perkara tersebut, Eros disebut berperan sebagai pelaksana kegiatan penambangan ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Selain Eros, kepolisian sebelumnya menetapkan warga negara asing (WNA) asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) sebagai tersangka.
Mantan Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap pada April 2026 menyebut LHF diduga berperan sebagai pemberi modal atau pihak yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan.
Namun, Kejari Mataram sebelumnya menyatakan nama tersangka WNA tersebut tidak tercantum dalam SPDP yang diterima dari penyidik Polres Lombok Barat.
LHF diketahui sudah tidak berada di wilayah Indonesia dan kini dalam pencarian kepolisian dengan koordinasi melalui Interpol.
Polisi Sita Ekskavator hingga Merkuri
Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah dilakukan kepolisian sejak akhir 2024 dan turut mendapatkan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain ekskavator, truk angkut, serta bahan kimia berupa sianida dan merkuri.
Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi untuk mencegah kegiatan penambangan kembali berlangsung.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, sedikitnya terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong.
Puluhan titik tersebut tersebar di kawasan dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Lokasi kegiatan pertambangan itu berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Berdasarkan hasil kajian terhadap aktivitas pertambangan di salah satu blok kawasan tersebut, omzet emas diperkirakan dapat mencapai Rp90 miliar setiap bulan.
- Penulis :
- Shila Glorya




