
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kembali menyegel konsesi empat korporasi, sehingga total perusahaan yang telah ditindak mencapai 25 perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan tindakan tegas dilakukan setelah proses verifikasi lapangan menemukan dugaan jejak aktivitas manusia serta pembiaran titik api di area konsesi perusahaan.
"Sebelumnya kan sudah 21 perusahaan kami segel, lalu ada penambahan lagi empat hari ini. Jadi total ada 25 perusahaan yang ditindak," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur setelah pembukaan Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di Jakarta, Kamis.
Ribuan Hektare Area Konsesi Masuk Proses Penegakan Hukum
Berdasarkan data KLH, sebanyak tujuh perusahaan di Kalimantan Barat sedang menjalani proses penegakan hukum terkait karhutla dengan total luas area mencapai 3.760,03 hektare.
Di Sumatera Selatan, empat perusahaan menjalani proses penegakan hukum dengan total luas area mencapai 727,77 hektare.
Sementara di Kalimantan Selatan, empat perusahaan ditindak dengan total luas area mencapai 6.595,15 hektare.
Di Kalimantan Tengah terdapat tiga badan usaha dengan total luas area mencapai 95,20 hektare.
Adapun di Kalimantan Timur terdapat satu perusahaan dengan luas area 5,01 hektare.
Di Lampung, satu perusahaan menjalani proses penegakan hukum dengan luas area mencapai 202,73 hektare.
Sementara di Riau terdapat satu badan usaha dengan total luas area terbakar mencapai 11,91 hektare.
Jumhur mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH terus disebar ke sejumlah provinsi yang dinilai rawan mengalami karhutla.
Penanganan terutama difokuskan pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Petugas Gakkum KLH melakukan pemeriksaan terhadap indikasi hotspot atau titik panas dan firespot atau titik api di berbagai area konsesi lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui indikasi keterlibatan maupun tanggung jawab perusahaan terhadap kejadian karhutla di wilayah konsesinya.
KLH Bidik Pertanggungjawaban Pimpinan Korporasi
Menurut KLH, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada kegiatan pemadaman api di lapangan, tetapi juga harus menggunakan mekanisme pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur yang mendukung proses hukum.
Jumhur menyebut sebagian besar kejadian karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Sebagian besar karhutla berkaitan dengan tekanan aktivitas manusia atau anthropogenic pressures, baik sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar, tetapi harus menyeret pimpinan korporasi," ujar Jumhur Hidayat.
Jumhur menegaskan apabila kebakaran terjadi berulang kali di wilayah yang sama, proses penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang secara langsung melakukan pembakaran.
Penegakan hukum juga harus menjangkau pimpinan korporasi yang bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan atau dasar pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
Dari puluhan perusahaan yang telah disegel, beberapa di antaranya terindikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA).
KLH memastikan proses verifikasi lapangan terhadap area-area konsesi akan terus dilakukan secara intensif sehingga jumlah perusahaan yang mendapatkan sanksi tegas atau penyegelan masih berpotensi bertambah.
Penegakan hukum dan pemberian sanksi dilakukan untuk mendorong munculnya efek jera sekaligus pertobatan ekologis.
- Penulis :
- Shila Glorya




