HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Hak Jutaan Warga yang Terdampak Karhutla

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Minta Pemerintah Lindungi Hak Jutaan Warga yang Terdampak Karhutla
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya/pri.

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan dengan memastikan perlindungan serta pemulihan hak masyarakat terdampak.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, pangan, dan air.

Komnas HAM mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten dan kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026.

Pemerintah juga mencatat luas lahan yang terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026.

Penanganan karhutla diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ribuan Titik Panas Terdeteksi

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi di Sumatera pada 22 Agustus 2026 dengan konsentrasi tertinggi sebanyak 528 titik berada di Sumatera Selatan.

Pada periode yang sama, BNPB mencatat sekitar 16.249 hektare lahan terbakar di Riau dan 1.926 hektare di Sumatera Selatan.

Kementerian Kehutanan juga mencatat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.

Secara kumulatif, sebanyak 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi Kalimantan tersebut selama 17-19 Agustus 2026.

BNPB mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026, sedangkan di Kalimantan Tengah sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus 2026.

“Karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Ada aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan, pengawasan, penegakan hukum, serta kondisi iklim yang harus dilihat secara menyeluruh,” kata Anis.

Komnas HAM menilai paparan kabut asap berpotensi membatasi aktivitas dan penghidupan masyarakat serta menghambat kegiatan belajar, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan lebih besar.

Komnas HAM Dorong Pencegahan dan Penegakan Hukum

Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi masyarakat.

Evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di kawasan gambut, juga dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Dalam aspek penegakan hukum, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan selama 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Komnas HAM meminta proses hukum menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, dan pemilik manfaat.

“Pemulihan tidak boleh menunggu proses hukum selesai. Negara perlu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus menjalani proses hukum,” ujar Anis.

Komnas HAM juga meminta pemerintah secara berkala membuka informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, serta perkembangan proses hukum agar mudah diakses masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026