HOME  ⁄  Nasional

Yasonna Laoly Dorong RUU Profesi Kurator Perketat Standar, Etik, dan Pengawasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yasonna Laoly Dorong RUU Profesi Kurator Perketat Standar, Etik, dan Pengawasan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly saat mengikuti kunjungan kerja Panja Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Foto: Yasmin/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator mengatur standar profesi, kode etik, pendidikan, serta pengawasan secara ketat untuk mengimbangi besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur.

Yasonna menyampaikan pandangan tersebut setelah mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, standardisasi diperlukan agar keberadaan sejumlah organisasi profesi tidak menyebabkan perbedaan standar kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai kurator.

Organisasi Profesi Diminta Penuhi Syarat Ketat

Yasonna mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul tetap harus dihormati, tetapi pembentukan organisasi profesi kurator perlu memenuhi ketentuan yang jelas untuk mencegah fragmentasi.

“kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin konstitusi, tetapi tetap ada aturan. Saya kira nanti perlu diatur juga pembentukan organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang ketat,” ujar Yasonna.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjadikan dinamika organisasi advokat sebagai salah satu pembelajaran dalam menyusun aturan mengenai organisasi profesi kurator.

“Dulu kita berharap Peradi itu satu, tetapi sekarang ada beberapa Peradi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran,” katanya.

Selain standardisasi organisasi, Yasonna mendukung pemberian perlindungan hukum kepada kurator ketika menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang maupun putusan pengadilan.

Namun, menurutnya, perlindungan hukum tersebut tidak dapat diartikan sebagai kekebalan kurator dari pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

“Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check,” jelasnya.

Kompetensi Kurator Harus Multidisiplin

Yasonna menilai sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon kurator harus diperkuat karena pekerjaan kurator tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum.

Profesi tersebut menurutnya dapat mempertimbangkan keahlian lain yang relevan, termasuk akuntansi dan keuangan, karena tugas kurator juga mencakup pengelolaan aset serta berbagai konsekuensi ekonomi.

“Kurator itu pekerjaannya tidak hanya soal hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, dan berbagai konsekuensi ekonomi. Karena itu, kompetensinya juga harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.

Standar pendidikan dan sertifikasi dinilai diperlukan agar setiap kurator mempunyai kemampuan terukur serta memahami tanggung jawab yang melekat pada kewenangannya.

Pengawasan Diperketat Seiring Besarnya Kewenangan

Yasonna juga mendorong Panja melakukan studi komparatif terhadap negara lain yang telah memiliki sistem pengaturan profesi kurator sebagai referensi untuk menentukan model yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Ia menyoroti semakin kompleksnya persoalan kepailitan akibat kegiatan ekonomi lintas negara, terutama ketika aset debitur berada di luar negeri.

Pengaturan mengenai kewenangan kurator dalam perkara lintas batas karena itu dinilai perlu diperhatikan dan diselaraskan dengan ketentuan kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Yasonna berharap masukan praktisi dan organisasi profesi dapat digunakan Panja untuk merumuskan aturan yang memberikan kepastian hukum kepada kurator sekaligus melindungi kepentingan para pihak dalam proses kepailitan.

“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” pungkas Yasonna.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026