HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Terapkan Perizinan Satu Pintu, Pengelola Wakaf Uang Wajib Penuhi Syarat Ketat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Terapkan Perizinan Satu Pintu, Pengelola Wakaf Uang Wajib Penuhi Syarat Ketat
Foto: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan sistem perizinan satu pintu dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga.

Melalui mekanisme tersebut, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan kegiatan secara resmi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan persyaratan bagi LKS-PWU mencakup aspek administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola.

Pemenuhan persyaratan tersebut diperlukan sebelum lembaga memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi sebagai pengelola wakaf uang.

Setelah memperoleh izin, lembaga dapat dan perlu mempublikasikan legalitasnya secara terbuka agar masyarakat mengetahui status resmi lembaga tersebut.

"Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi," ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Waryono, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola zakat dan wakaf.

"Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel," kata Waryono.

LKS-PWU Wajib Penuhi Syarat Legalitas hingga Kompetensi SDM

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Lembaga tersebut harus berstatus badan hukum dan memiliki kantor operasional di wilayah Indonesia.

Lembaga juga harus bergerak di bidang keuangan syariah serta mempunyai fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Persyaratan lainnya adalah memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang mempunyai sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf.

LKS juga wajib mempunyai bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

"Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan," ujar Waryono.

Dalam proses pengajuan, pimpinan LKS harus menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen administrasi dan pendukung, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta profil perusahaan.

Lembaga juga harus menyertakan dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, serta Sertifikat Wakaf Uang.

Daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan lembaga juga menjadi bagian dari dokumen yang wajib disertakan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut.

Hasil verifikasi selanjutnya menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Agama dan rekomendasi BWI.

Nazir Badan Hukum Juga Wajib Jalani Pemeriksaan Kelayakan

Selain penetapan LKS Penerima Wakaf Uang, nazir berbentuk badan hukum diwajibkan menjalani proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.

Nazir harus memenuhi persyaratan legalitas lembaga serta memiliki kemampuan teknis dan administratif dalam menjalankan pengelolaan wakaf.

Nazir juga harus mempunyai kapasitas dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Kesiapan program yang mencakup penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf turut menjadi persyaratan.

"Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf," kata Waryono.

Kebijakan perizinan satu pintu tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan serta memiliki tata kelola transparan dan akuntabel.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026