HOME  ⁄  Nasional

Abdullah Tegaskan DPR Harus Transparan Membahas RUU Perampasan Aset karena Menyangkut Kepentingan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Abdullah Tegaskan DPR Harus Transparan Membahas RUU Perampasan Aset karena Menyangkut Kepentingan Publik
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berlangsung transparan dan melibatkan partisipasi publik karena regulasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Abdullah menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/9/2026), di tengah proses Komisi III DPR RI mendalami persoalan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat.

“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata legislator yang akrab disapa Gus Abduh tersebut.

Komisi III DPR Masih Mendalami Persoalan

Politisi Fraksi PKB itu mengatakan proses pembahasan yang sedang berjalan merupakan tahapan untuk memetakan sekaligus mendalami berbagai persoalan terkait perampasan aset sebelum substansi RUU disusun lebih lanjut.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Menurut Abdullah, tahapan tersebut diperlukan agar Komisi III DPR RI dapat menghasilkan regulasi berkualitas dengan landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Draf Dibuka

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah segera membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada masyarakat melalui kanal publikasi resmi DPR RI.

Permintaan tersebut disampaikan untuk menghindari informasi simpang siur sekaligus mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan undang-undang.

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai keterbukaan diperlukan agar ketentuan dalam RUU tetap berada dalam kerangka penguatan pemulihan aset hasil tindak kejahatan.

"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas," kata Wana.

Wana juga meminta DPR memperkuat ketentuan RUU Perampasan Aset, terutama mengenai perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB), serta kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan penanggung jawab yang jelas.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026