HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi bagi Daerah Bertimbulan di Atas 500 Ton

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi bagi Daerah Bertimbulan di Atas 500 Ton
Foto: (Sumber :Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan bantuan dana ratusan miliar rupiah untuk pengelolaan sampah Program LSDP kepada pemerintah daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang.)

Pantau - Pemerintah menyiapkan program pengelolaan sampah berskala lebih besar bagi daerah dengan timbulan sampah di atas 500 ton per hari untuk dikembangkan menjadi sumber energi listrik.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan program tersebut dapat diterapkan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat provinsi, termasuk TPA Banjarbakula di Kalimantan Selatan, apabila memenuhi ketentuan.

“Program tersebut diberikan apabila timbulan sampah suatu daerah melebihi 500 ton per hari, termasuk melalui tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat provinsi seperti TPA Banjarbakula di Kalimantan Selatan,” kata Rifqinizamy saat penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).

Pengelolaan sampah dalam skala tersebut akan melibatkan kolaborasi pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Danantara untuk mengolah timbulan sampah menjadi sumber energi listrik sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

“Jika debit sampah di atas 500 ton per hari, itu nanti kami akan berikan program yang lebih besar dari LSDP, bantuan pengelolaan sampah,” katanya.

LSDP Sasar Daerah dengan Sampah hingga 500 Ton

Rifqinizamy menjelaskan program LSDP yang berjalan saat ini diberikan kepada daerah dengan timbulan sampah antara 100 hingga 500 ton per hari.

Setiap kabupaten dan kota penerima memperoleh dukungan dana rata-rata lebih dari Rp100 miliar untuk pengelolaan sampah.

Ia memastikan Kalimantan Selatan berpeluang mendapatkan program berskala lebih besar apabila memenuhi ketentuan timbulan sampah yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi II DPR RI juga dapat mengusulkan kabupaten dan kota untuk menjadi penerima program LSDP pada tahap berikutnya.

Dana LSDP ditransfer langsung kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota tanpa melalui penyaluran langsung pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana bantuan, karena langsung ditransfer ke pemerintah daerah, kami hanya mengawasi dan melakukan pembinaan,” ujarnya.

DPR Ingatkan Proyek Pengelolaan Sampah Jangan Mangkrak

Rifqinizamy meminta kepala daerah penerima bantuan dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur menjaga penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah.

Ia juga mengingatkan proyek tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) yang dibiayai melalui program tersebut tidak boleh mangkrak.

“Kami berharap seluruh program pengelolaan sampah tersebut berjalan dan terawat sehingga tidak hanya meningkatkan penanganan sampah, tetapi juga mengubah budaya kebersihan masyarakat agar semakin baik,” kata Rifqinizamy.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah di daerah sekaligus membuka pemanfaatan timbulan sampah dalam jumlah besar sebagai sumber energi listrik.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026