
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengajak masyarakat tidak mencaci atau menghina kekurangan dalam pelaksanaan program pemerintah, tetapi menyampaikannya kepada pihak terkait agar dapat diperbaiki bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat kegiatan penyerahan sertifikat hak milik (SHM) tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
“Kalaupun ada kekurangan di sana-sini, itu sudah pasti. Dan karena itu kekurangan itu bukan untuk dimaki, bukan untuk dicaci, bukan untuk dihina,” kata Rifqinizamy.
Ia mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam mengawasi dan menjalankan program pemerintah agar pembangunan dapat berjalan lebih baik.
DPR Minta Dugaan Penyimpangan Dilaporkan
Rifqinizamy mencontohkan program sertifikat hak milik gratis bagi MBR sebagai salah satu program yang membutuhkan pengawasan bersama.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang memainkan uang, melakukan pemerasan, atau mempersulit proses pelayanan dalam program pertanahan.
Menurut Rifqinizamy, dugaan penyimpangan dapat dilaporkan kepada Ombudsman di tingkat provinsi, bupati, maupun pihak berwajib.
Ia juga meminta masyarakat melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindakan yang mengarah pada pemerasan dalam pengurusan sertifikat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kehadiran Komisi II DPR dalam penyerahan sertifikat tersebut, menurut dia, bertujuan memastikan MBR mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal yang selama ini mereka manfaatkan.
“Selain kepastian dan perlindungan hukum ke depan, jika rumah mereka tidak layak huni, maka program yang akan dilanjutkan oleh Pemerintah berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah yang sudah terlaksana di seluruh Indonesia,” katanya.
Pemerintah Ubah Skema Program Bedah Rumah
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan pemerintah telah mengubah pola kebijakan dalam pelaksanaan program bedah rumah.
“Jika dahulu rumah diperbaiki terlebih dahulu baru kemudian sertifikatnya diurus, kini Pemerintah menerapkan skema sebaliknya untuk menghindari masalah tata kelola keuangan negara di kemudian hari,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan secara simbolis kepada 40 penerima yang berasal dari dua desa di Kabupaten Banjar.
Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 3.154 sertifikat bagi MBR telah direalisasikan di Kalimantan Selatan sepanjang 2026.
Jumlah tersebut akan terus bertambah melalui pendataan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desil sebagai bagian dari target pembangunan tiga juta rumah pemerintah.
Penyerahan sertifikat turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, jajaran BPN Kalimantan Selatan, serta pejabat Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Banjar.
- Penulis :
- Aditya Yohan




