
Pantau - Gagasan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk memanfaatkan ruang di atas sungai sebagai lokasi hunian menjadi salah satu alternatif menghadapi keterbatasan lahan perkotaan dan mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Wacana tersebut muncul di tengah harga tanah yang terus meningkat dan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menjadi persoalan di kota-kota besar.
Indonesia juga masih menghadapi backlog perumahan, sementara urbanisasi membuat kebutuhan tempat tinggal di kawasan perkotaan terus bertambah.
Pemerintah karena itu perlu mengeksplorasi berbagai alternatif selain rumah tapak, mulai dari pembangunan vertikal, pemanfaatan aset negara dan lahan BUMN, kawasan berbasis transit, hingga ruang perkotaan yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Keselamatan dan Fungsi Sungai Menjadi Perhatian
Pemanfaatan ruang di atas sungai memiliki tantangan karena sungai mempunyai fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial yang berbeda dengan lahan biasa.
Sungai menjadi jalur aliran air dan bagian dari sistem drainase perkotaan yang turut berperan dalam pengendalian banjir.
Pembangunan hunian di atas sungai karena itu membutuhkan kajian yang tidak hanya menghitung ketersediaan ruang, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan bangunan dan masyarakat.
Struktur bangunan perlu dirancang agar tidak mengganggu aliran sungai serta mampu menghadapi perubahan debit air.
Risiko banjir, erosi, sedimentasi, dan kondisi ekstrem akibat perubahan iklim juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sebelum gagasan tersebut diwujudkan.
Kajian teknis diperlukan untuk memastikan akses petugas dalam melakukan pemeliharaan sungai tetap tersedia sehingga pembangunan hunian tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengendalian banjir.
Pemanfaatan Ruang Kota Secara Tiga Dimensi
Sejumlah kota di dunia telah memanfaatkan ruang di atas infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan perkotaan melalui konsep air rights development, terutama di kawasan dengan harga tanah tinggi.
Namun, karakter sungai yang sensitif membuat penerapan konsep tersebut di Indonesia tidak harus dilakukan dengan mendirikan bangunan yang menutup seluruh badan sungai.
Lokasi yang secara teknis memungkinkan dapat dipilih dengan rancangan struktur yang tetap mempertahankan fungsi utama sungai.
Konsep tersebut juga dapat dikembangkan dalam bentuk hunian vertikal yang terintegrasi dengan ruang publik, jalur pedestrian, sistem drainase, dan kawasan hijau.
Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan ruang tidak hanya berfokus pada badan sungai, tetapi mengembangkan ruang perkotaan secara tiga dimensi untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
"Terobosan terbaik adalah menemukan cara agar masyarakat mendapatkan hunian layak tanpa mengorbankan keselamatan, lingkungan, dan masa depan kota," ungkap Ahmad Jayadi dalam telaahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




