HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Tegaskan Karhutla Mengancam Satwa Endemik dan Kekayaan Genetik Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Tegaskan Karhutla Mengancam Satwa Endemik dan Kekayaan Genetik Indonesia
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv. (ANTARA/HO-dok pribadi).)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengancam keberlangsungan flora dan satwa endemik sekaligus kekayaan genetik Indonesia, khususnya di Kalimantan yang menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia.

Rajiv menyebut sejumlah spesies endemik dan langka seperti burung rangkong, bekantan, orangutan, pohon ulin, serta berbagai jenis anggrek menghadapi ancaman akibat kebakaran hutan.

”Ketika hutan terbakar, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan juga sumber makanan, air dan akhirnya habitat hilang sehingga satwa endemik dan kekayaan genetik kita berpotensi musnah,” kata Rajiv di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Rajiv, satwa yang berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran tetap menghadapi ancaman lanjutan karena kehilangan habitat dan sumber pakan.

Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong satwa menuju perkebunan, hutan sekunder, atau permukiman sehingga meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

DPR Dorong Penanganan Karhutla Berbasis Pencegahan

Rajiv mendorong pemerintah mengubah penanganan karhutla yang selama ini dominan bersifat reaktif menjadi pencegahan permanen berbasis risiko dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai penanganan harus melibatkan Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, masyarakat adat, serta pihak terkait lainnya dalam sistem komando terpadu.

Menurut Rajiv, karhutla perlu dipandang sebagai krisis ekologis dan tidak sebatas persoalan pemadaman api.

"Setiap titik panas harus segera diverifikasi di lapangan, ditelusuri sumbernya, dan ditangani sebelum berubah menjadi kebakaran besar,” kata Rajiv.

Ia juga menilai pemulihan ekosistem tidak cukup dilakukan dengan menanam kembali pepohonan karena rantai makanan dan fungsi ekologis hutan membutuhkan waktu panjang untuk terbentuk kembali.

Perlindungan Satwa Diminta Masuk Rencana Penanganan Karhutla

Rajiv meminta perlindungan satwa menjadi bagian dari setiap rencana penanganan karhutla, termasuk untuk habitat penting yang berada di luar kawasan konservasi.

Menurut dia, perlindungan dapat dilakukan melalui koridor ekologis, areal preservasi, serta kerja sama dengan pemegang konsesi dan masyarakat.

”Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memiliki protokol tanggap darurat satwa yang mencakup pemetaan kawasan perlindungan dan koridor satwa, tim penyelamatan dan pelayanan kesehatan satwa, penyediaan habitat sementara, pemantauan pascakebakaran,” kata Rajiv.

Protokol tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat penyelamatan dan penanganan satwa yang terdampak kebakaran sekaligus mengurangi potensi konflik dengan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026