
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan regulasi yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
"Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Yassierli mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan ketenagakerjaan dan Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah juga membuka ruang bagi aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, industri, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.
"Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR," ujar Yassierli.
Serikat Buruh Sampaikan Masukan kepada Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
KBPBI dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi mengenai penguatan regulasi ketenagakerjaan yang diharapkan memberikan pelindungan kepada pekerja sekaligus mendukung kepentingan dunia usaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan pemerintah kepada perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi.
"Terima kasih kepada Prof Yassierli beserta jajaran yang telah menerima kami. Namun, kami berharap bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan para buruh Indonesia," ujar Andi.
Buruh Minta Aspirasinya Dipertimbangkan dalam Pembahasan DPR
Andi berharap masukan yang telah disampaikan dalam audiensi menjadi bahan pertimbangan pemerintah ketika membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
"Sehingga, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kepentingan buruh serta seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagakerjaan," kata Andi.
Pemerintah menyatakan berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan




