HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan RUU Ketenagakerjaan Berjalan Sesuai Jadwal, Pembahasan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Pastikan RUU Ketenagakerjaan Berjalan Sesuai Jadwal, Pembahasan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 2/9/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru masih berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Yassierli menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi tersebut saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Masih sesuai jadwal, mohon doanya,” kata Yassierli.

DPR RI bersama pemerintah saat ini membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Draf RUU Ketenagakerjaan Sudah Diterima Pemerintah

Yassierli mengungkapkan pemerintah telah menerima draf terbaru RUU Ketenagakerjaan dari DPR RI dan selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan yang telah ditentukan.

“Sekarang sudah sampai, drafnya kita sudah terima dari DPR. Kemudian tahap selanjutnya Pak Presiden (Prabowo Subianto), nanti akan mengirimkan surat kepada DPR, terkait dengan siapa dari pemerintah yang akan menjadi mitra, sesudah itu, masuk fase-fase kita pembahasan,” ungkap Yassierli.

Surat dari Presiden Prabowo Subianto tersebut akan berkaitan dengan penentuan pihak pemerintah yang menjadi mitra DPR RI dalam membahas RUU Ketenagakerjaan.

Setelah pihak pemerintah ditentukan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan memasuki fase-fase berikutnya.

RUU tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan pasar kerja di Indonesia.

Materi yang dibahas antara lain ketentuan mengenai status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya, pengupahan, pesangon, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pembahasan juga mencakup pelindungan terhadap pekerja platform digital selain pekerja yang berada dalam hubungan kerja konvensional.

Usulan Buruh Disebut 80 Persen Terakomodasi

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh pada Agustus 2026 untuk membahas revisi aturan ketenagakerjaan.

Dalam proses tersebut, sekitar 80 persen usulan yang disampaikan pihak buruh disebut telah terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh atau pekerja dengan kalangan dunia usaha.

Meski demikian, hasil diskusi menunjukkan kemiripan substansi sekitar 70 persen antara draf yang diajukan kedua pihak terkait revisi aturan ketenagakerjaan.

Edy menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan keseimbangan antara kepentingan pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Apindo Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai RUU Ketenagakerjaan perlu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu mendukung investasi dan peningkatan produktivitas nasional.

Menurut Shinta, tujuan tersebut sejalan dengan kepentingan pemerintah, serikat buruh atau pekerja, serta dunia usaha dan industri dalam mewujudkan reformasi ketenagakerjaan.

Shinta menilai regulasi tersebut tidak seharusnya hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja yang telah ada, tetapi juga perlu membangun ekosistem yang mendukung investasi, produktivitas, peningkatan kompetensi, serta penciptaan pekerjaan formal yang semakin luas dan berkualitas,” kata Shinta.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026