
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).
NF merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, sedangkan BK merupakan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dokumen Pengajuan Kredit Diduga Direkayasa
Perkara tersebut bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan senilai Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Permohonan itu kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang telah direkayasa atau bersifat fiktif.
Dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.
"Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit," ungkap Yudhis.
NF yang ketika itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut.
Meski demikian, NF diduga tetap melakukan proses analisis dan verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit tersebut.
"Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut," kata Yudhis.
AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF juga diduga menerima aliran dana berupa imbalan dari BK sebesar Rp338,5 juta.
Uang tersebut diduga diberikan kepada NF untuk memuluskan proses pencairan fasilitas kredit.
Kredit Macet, Kerugian Negara Rp8,7 Miliar
Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar.
Perusahaan tersebut kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit hingga fasilitas kredit dinyatakan macet atau masuk kategori Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank selanjutnya menempuh upaya hukum melalui pelelangan tiga unit rumah yang dijadikan agunan dengan nilai sebesar Rp2,65 miliar.
Hasil pelelangan tiga rumah tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul dalam perkara itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Berkas Dua Tersangka Sudah P-21
Berkas perkara NF dan BK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
NF dan BK menghadapi ancaman pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara, kedua tersangka terancam pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




