
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.
Yusril mengatakan penyelidikan harus menyasar siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga terlibat dalam kericuhan tersebut, baik individu, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan.
"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa sekaligus pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
"Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Yusril mengatakan aparat dapat meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," katanya.
Polisi Periksa 14 Saksi Kematian Bambang Setiyawan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian pemerintah adalah meninggalnya warga Pejompongan bernama Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan tersebut pada 27 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus itu sekaligus mendukung langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan atas kematian Bambang.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan terhadap Bambang.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut.
Polisi Tetapkan 47 Tersangka dalam Rangkaian Kericuhan
Selain mengusut kematian Bambang, kepolisian terus menjalankan proses hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana lain dalam rangkaian kericuhan 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya pada 2 September 2026 menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman dan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Yusril menegaskan penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Yusril meminta seluruh proses hukum diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pemerintah Hormati Hak Menyampaikan Pendapat
Di sisi lain, Yusril menyatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun, ia menekankan kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, maupun tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang," ucap Menko menegaskan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




