
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan tiga perkara perjudian daring dalam kurun waktu tiga bulan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS, serta menetapkan FP dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pusat Kendali Judi Daring Berada di Luar Negeri
Penyidik melakukan pendalaman terhadap operasional ketiga situs tersebut dan menemukan pusat kendalinya berada di luar Indonesia.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex di Jakarta, Kamis.
Ketiga situs perjudian daring tersebut diketahui beroperasi dengan jangkauan nasional maupun internasional.
Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan jaringan tersebut dan menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan berlangsung.
Total nilai transaksi melalui PT UPT tercatat mencapai Rp1.037.797.052.498.
Berdasarkan penghitungan penyidik, jumlah tersebut setara dengan transaksi sekitar Rp229 miliar per bulan atau sekitar Rp8,8 miliar per hari.
Penyidik juga membekukan dana senilai Rp51.991.693.314 yang berada pada lima penyelenggara jasa pembayaran.
Lima Tersangka Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
Tersangka APU diamankan di Semarang pada 15 Juli 2026 dan disebut berperan menerima perintah dari R serta menjadi penghubung dengan pengelola PT UPT.
Pada hari yang sama dan di lokasi yang sama, penyidik menangkap MAY yang disebut berperan sebagai direktur PT UPT yang digunakan untuk menampung uang hasil transaksi deposit.
Tersangka R diamankan di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026 dan disebut berperan memerintahkan APU mencari direktur fiktif untuk PT UPT.
R juga disebut terlibat dalam pembukaan rekening perusahaan yang kemudian digunakan untuk transaksi situs perjudian tersebut.
Tersangka GG diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026 dan disebut berperan mengurus legalitas PT UPT serta memerintahkan R mencari direktur perusahaan.
Sementara itu, TS diamankan di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026 dan disebut memiliki peran mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional situs perjudian.
Selain kelima tersangka, penyidik menetapkan FP sebagai DPO dan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.
Bareskrim Putus Akses dan Aliran Dana Judi Daring
Adex mengatakan pemberantasan perjudian daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga dengan pemutusan akses, penelusuran aset, dan pemutusan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Bareskrim Polri turut menjalankan langkah preemtif dan preventif melalui literasi serta edukasi mengenai bahaya perjudian daring kepada masyarakat.
"Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," ujar Adex.
Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan mengenai penyertaan.
Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Penulis :
- Shila Glorya




