HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Tegaskan Pembahasan Terus Berjalan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung pada 2026, Tegaskan Pembahasan Terus Berjalan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya..)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR mengupayakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2026 serta memastikan pembahasannya tetap menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Diprioritaskan

Saan Mustopa mengatakan DPR akan berupaya maksimal agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini.

Ia mengungkapkan, “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.”

Saan juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum terus menerima masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

Saan mengatakan, “Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi.”

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Komisi III Terus Kebut Pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung.

Ia mengungkapkan, “Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.”

Habib menjelaskan Komisi III telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, mahasiswa, dan organisasi terkait.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga memerlukan pembahasan secara menyeluruh.

Ia mengatakan, “Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan.”

Penulis :
Ahmad Yusuf