HOME  ⁄  Nasional

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Bantah Isu Penolakan Pembahasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses, Bantah Isu Penolakan Pembahasan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan, sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan pembahasan RUU tersebut oleh DPR.

DPR Tegaskan RUU Masih Dalam Tahap Penyusunan

Sari Yuliati menjelaskan RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI masih menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.

"Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Sari, DPR membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, serta berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.

Komisi III Percepat Penyerapan Aspirasi

Sari mengatakan Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan guna menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan DPR berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar proses pembahasan dapat berlangsung lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah apabila RUU berasal dari usulan DPR.

"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM," katanya.

DPR berharap mekanisme tersebut dapat membuat proses penyusunan RUU Perampasan Aset berjalan lebih efektif dengan tetap mengedepankan partisipasi publik.

Penulis :
Aditya Yohan