HOME  ⁄  Nasional

Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Distribusi Batu Bara PLTU

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Golkar Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Distribusi Batu Bara PLTU
Foto: (Sumber :Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - DPP Partai Golkar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum.

Golkar Minta Penegakan Hukum Bebas Kepentingan Politik

Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi menegaskan aparat penegak hukum harus diberi ruang bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, "Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Jangan menggiring opini dengan tuduhan yang tidak disertai fakta," katanya.

Abdul Rahman juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dibawa ke dalam proses penegakan hukum karena dapat mengganggu objektivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik," ungkapnya.

Tanggapi Pernyataan Soal Menteri ESDM

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rahman sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang pertama harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.

Menurut Abdul Rahman, tudingan tersebut tidak sesuai dengan kronologi perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.

"Dugaan peristiwa yang sedang diusut terjadi sejak 2018, sementara Pak Bahlil baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat kronologi perkaranya," ujarnya.

Ia menilai seluruh pihak sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis :
Aditya Yohan