HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin 13/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA (Febrie Adriansyah) setelah penanganan perkara tersebut resmi dialihkan oleh Polri kepada Kejaksaan berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Tim Khusus Disiapkan untuk Menangani Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus penyidik akan dibentuk untuk mempelajari perkara tersebut secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan, "Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan."

Anang menjelaskan tim khusus tersebut akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono.

Ia menyebut tim akan diisi oleh orang-orang tertentu untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dengan FA.

Meskipun penanganan perkara telah dialihkan ke Kejagung, koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan untuk menjamin independensi dan profesionalisme selama proses penyidikan.

Selain berkoordinasi dengan Polri, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

Anang mengatakan, "Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini."

Pengalihan Perkara dan Status Tersangka

Kejagung menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Anang mengatakan, "Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu."

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli, Polri mengumumkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut resmi dialihkan kepada Kejaksaan berdasarkan kesepakatan kedua institusi.

Polri telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melaksanakan investigasi gabungan.

Investigasi gabungan tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penulis :
Arian Mesa