HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Surati Presiden Prabowo, Minta Penanganan Kasus Diusut Tuntas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Surati Presiden Prabowo, Minta Penanganan Kasus Diusut Tuntas
Foto: Orang tua santri korban pembakaran, Rumah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Keluarga korban kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), dengan permohonan agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan menyeluruh.

Ibu korban meninggal dunia berinisial SS hadir dalam rapat dan menyampaikan keterangannya menggunakan bahasa Sasak.

Saat diminta menyampaikan pernyataannya, ibu korban tidak mampu menahan tangis sehingga kuasa hukumnya mengambil alih untuk membacakan surat di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Surat Permohonan kepada Presiden

Titi Tantry membacakan pembukaan surat dengan menyampaikan, "Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia."

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anak korban diduga mengalami penyiksaan sebelum dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.

Ibu korban menegaskan bahwa anaknya masuk ke pondok pesantren untuk menimba ilmu agama dan menjadi pribadi yang baik.

Ibu korban juga mengungkapkan dirinya sempat diminta menandatangani surat damai, namun permintaan tersebut ditolaknya.

Dalam surat itu, ibu korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak memiliki tempat lain untuk mengadu selain kepada Presiden.

Titi Tantry kemudian membacakan permohonan, "Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya."

Surat tersebut juga berisi permintaan, "Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai."

Komisi III Minta Polda NTB Ambil Langkah Lanjutan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memberikan upaya maksimal untuk membantu korban memperoleh keadilan.

RDPU tersebut turut dihadiri dua korban yang selamat, perwakilan keluarga korban, kuasa hukum korban, perwakilan Polda NTB, perwakilan Polres Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Peristiwa dugaan pembakaran tersebut terjadi pada Desember 2025.

Pada Kamis (9/7/2026), Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan AMR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Komisi III DPR juga meminta Polda NTB segera mengusut tuntas kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut secara profesional, objektif, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penulis :
Arian Mesa