HOME  ⁄  Nasional

Martin Tumbelaka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset dengan Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Martin Tumbelaka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset dengan Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II Bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun menegaskan regulasi tersebut tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH).

Komisi III Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Martin Tumbelaka menyampaikan hal tersebut dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Ia mengungkapkan, "Jangan sampai aturan perampasan aset ini membuka peluang abuse of power. Karena nantinya undang-undang akan berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum). APH yang akan menjalankannya di lapangan."

Menurut Martin, kehati-hatian dalam penyusunan RUU diperlukan agar regulasi tidak disalahgunakan oleh pelaksana di lapangan.

Ia menilai pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, termasuk mencegah penyitaan aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Martin mengatakan, "Kami juga memikirkan bagaimana agar aset-aset yang tidak berkaitan, justru nanti (malah) disita. Itulah tadi yang bisa terjadi kalau penyalahgunaan wewenang itu muncul."

Desakan Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Meski mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang, Martin menegaskan pihaknya mendukung penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan mengupayakan agar RUU Perampasan Aset segera direalisasikan.

Ia menambahkan, "Karena memang masyarakat menunggu itu. Cuma sekali lagi yang kami tekankan, kita tentu terus berupaya untuk menutup peluang untuk adanya penyalah gunaan wewenang dari APH sebagai pelaksana undang-undang ini."

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Senat UIN M. Ezra Suhaeri menyatakan kebutuhan akan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan korupsi.

Ia mengungkapkan, “Paradigma hukum yang selama ini menitikberatkan pada penghukuman fisik terhadap pelaku telah terbukti secara empiris tidak memadai untuk memulihkan kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh kejahatan ekonomi skala besar maupun korupsi.”

Ezra menambahkan, “Keadilan hukum tidak akan pernah tercapai secara substantif selama para pelaku kejahatan masih memegang kendali atas struktur finansial ilegal yang mereka bangun dari hasil perampasan hak-hak publik.”

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh ditunda agar penegakan hukum mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi tuntutan keadilan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan