HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Doli Dorong Kejelasan Otoritas Kedaulatan Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ahmad Doli Dorong Kejelasan Otoritas Kedaulatan Data dalam Pembahasan RUU Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rangka penyempurnaan pembahasan Panja RUU tentang SDI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto : Mahen/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya kejelasan pihak yang memegang otoritas kedaulatan data nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) saat rapat penyempurnaan Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Baleg Soroti Kejelasan Pemegang Kewenangan

Ahmad Doli Kurnia menilai definisi kedaulatan data nasional sebagai hak dan wewenang tertinggi negara sudah tepat, namun perlu diikuti pengaturan yang lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

Ia mengungkapkan, "Kalau disebut (kedaulatan data nasional) sebagai hak dan wewenang tertinggi negara, kewenangan itu diberikan kepada siapa? Jangan hanya menjadi definisi. Di batang tubuh harus dijelaskan siapa pemegang kewenangan yang mewakili negara."

Menurut Doli, pengaturan mengenai kedaulatan data tidak cukup hanya memuat definisi, tetapi juga harus menjelaskan mekanisme pelaksanaannya, pihak yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan data nasional, serta konsekuensi apabila prinsip tersebut dilanggar.

Ia juga menyoroti konsep kedaulatan data yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, dengan menekankan bahwa Indonesia perlu memiliki pengaturan yang disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan nasional.

RUU Atur Perlindungan Data hingga Sanksi

Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa definisi kedaulatan data nasional dalam ketentuan umum merupakan prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia, sedangkan pengaturan mengenai ruang lingkup, pelaksanaan, dan kewenangan akan dimuat lebih rinci dalam batang tubuh RUU.

Panja Baleg juga menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data yang mengatur lokasi dan penempatan data, pelindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran kedaulatan data.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI turut membahas sejumlah substansi baru, antara lain kedaulatan data nasional, partisipasi dan tata kelola data di tingkat desa, keamanan data, serta pemanfaatan teknologi informasi, teknologi digital, dan artificial intelligence.

Pembahasan juga mengerucut pada penyusunan bab khusus mengenai kedaulatan data nasional, termasuk pengaturan transfer data lintas negara, pelindungan data pribadi, yurisdiksi hukum Indonesia, serta penguatan ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap kedaulatan data.

Penulis :
Aditya Yohan