Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komdigi Minta MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tegaskan Bukan Masalah Norma UU Cipta Kerja

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komdigi Minta MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tegaskan Bukan Masalah Norma UU Cipta Kerja
Foto: Tangkapan layar - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait persoalan kuota internet di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 4/3/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir merupakan persoalan penyediaan layanan oleh operator seluler, bukan persoalan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Pemerintah dalam sidang tersebut meminta MK menolak dua permohonan uji materi terkait kuota internet, yaitu perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Cahyaning mengatakan bahwa permasalahan yang dipersoalkan para pemohon berkaitan dengan mekanisme layanan yang diberikan operator seluler kepada pelanggan.

“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” ungkapnya.

Pemerintah Nilai Pasal Sudah Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Komdigi menilai Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dipersoalkan pemohon telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Cahyaning menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan kebebasan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menetapkan tarif layanan secara bebas.

Ia menyebutkan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas maupun tarif batas bawah layanan telekomunikasi guna melindungi masyarakat.

“Dengan demikian, menurut pemerintah, dalil pemohon mengenai ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar konstitusional,” tegasnya.

Menurut pemerintah, ketentuan yang menyatakan tarif ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi berdasarkan formula pemerintah justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah eksploitasi tarif terhadap masyarakat.

Regulasi Wajibkan Operator Transparan kepada Konsumen

Komdigi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan yang mengatur kewajiban operator seluler dalam menetapkan tarif secara akuntabel.

Regulasi tersebut mencakup kewajiban operator menetapkan tarif berdasarkan formula yang diakui secara internasional.

Operator juga diwajibkan bersikap transparan dalam menawarkan paket layanan internet kepada konsumen.

Selain itu, operator seluler wajib memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai layanan yang ditawarkan kepada pengguna.

“Termasuk kewajiban untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang diakui secara internasional, kewajiban transparansi dalam penawaran paket layanan, kewajiban menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada konsumen, serta larangan penerapan tarif yang bersifat antipersaingan,” jelas Cahyaning.

Pemerintah juga menegaskan bahwa masa berlaku paket layanan internet merupakan bagian dari syarat dan ketentuan yang disepakati secara sukarela antara konsumen dan operator seluler.

Jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum perlindungan konsumen atau melalui pengawasan administratif.

Gugatan Kuota Internet Hangus Diajukan Pengemudi Ojol dan Mahasiswa

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan pengujian terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempermasalahkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif kuota berakhir.

Mereka menilai kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen seharusnya tidak dapat dihapus oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Para pemohon meminta MK memaknai pasal tersebut sehingga penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar oleh konsumen.

Sementara itu, dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat juga mengajukan pengujian terhadap pasal yang sama.

Ia menilai kuota internet sangat berpengaruh terhadap kegiatan pembelajaran daring.

Menurutnya, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dalam permohonannya, ia meminta MK memaknai pasal tersebut sehingga kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak.

Ia juga meminta agar jika terdapat pembatasan masa berlaku kuota, harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Penulis :
Leon Weldrick