HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar
Foto: (Sumber: Barang bukti obat keras sebanyak 31.997 butir yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di dua lokasi berbeda, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat.)

Pantau - Kepolisian menangkap lima pengedar obat keras ilegal di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan total barang bukti mencapai 31.997 butir obat daftar G.

Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di dua lokasi berbeda setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat tanpa resep dokter.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menyatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam dengan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di Kelurahan Karang Anyar dan Kartini.

Polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat dengan penangkapan dua pelaku lainnya berinisial I dan A di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.

Kapolsek Sawah Besar Rahmat Himawan menyebut jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar.

"Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat," katanya.

Barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol dan uang hasil penjualan turut diamankan.

Polisi menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Seluruh pelaku saat ini diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis :
Gerry Eka