
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum menuntaskan penanganan darurat 27 infrastruktur sanitasi dan persampahan terdampak bencana di wilayah Sumatera guna mencegah risiko kesehatan lingkungan dan mempercepat pemulihan layanan dasar masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan pentingnya sanitasi sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menyampaikan, "Sanitasi yang berfungsi dengan baik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penanganan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) harus dilakukan cepat, bertahap, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan di kemudian hari,"
Infrastruktur yang ditangani meliputi 15 Tempat Pemrosesan Akhir dan 12 Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang sebelumnya terganggu akibat timbunan material pasca bencana.
Seluruh fasilitas kini telah kembali berfungsi pada tahap penanganan darurat.
Penanganan dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera.
Provinsi Aceh mencakup 10 IPLT dan 11 TPA.
Sumatera Utara mencakup 2 IPLT dan 3 TPA.
Sumatera Barat mencakup 1 TPA.
Fokus penanganan meliputi pembersihan sampah dan material yang menghambat operasional agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan.
Kementerian PU juga melakukan pekerjaan teknis tambahan seperti pemesanan geotekstil untuk perkuatan landfill, perbaikan akses jalan menuju TPA, serta rehabilitasi unit pengolahan IPLT.
Program ini dilaksanakan melalui skema padat karya dengan melibatkan masyarakat setempat.
Langkah ini tidak hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga.
Pada tahap berikutnya, pemerintah akan masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi dengan target penyelesaian permanen hingga Oktober 2028.
Kementerian PU juga mengusulkan penggunaan teknologi sanitasi ramah lingkungan seperti Net-Zero Toilet 5.0.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas sistem pengelolaan sampah dan air limbah secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka








