HOME  ⁄  Nasional

Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya
Foto: (Sumber: Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ANTARA/Ilham Kausar.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Terdapat dua lokasi layanan yang disediakan.

Jakarta Timur berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonalds Duren Sawit.

Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemohon dengan masa berlaku SIM yang sudah habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Masa berlaku SIM kini selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tambahan meliputi tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Penulis :
Gerry Eka