HOME  ⁄  Ekonomi

Hari Konsumen Nasional Jadi Momentum Perkuat Literasi dan Lawan Praktik Overclaim

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hari Konsumen Nasional Jadi Momentum Perkuat Literasi dan Lawan Praktik Overclaim
Foto: (Sumber: Arsip. Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Pantau - Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada 20 April menjadi momentum refleksi untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia di tengah maraknya praktik overclaim dan overpromise dalam pemasaran produk.

Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang penetapan Harkonas.

Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

"Literasi konsumen menjadi kunci utama untuk menghadapi praktik overclaim dan overpromise yang semakin marak," demikian disampaikan dalam momentum tersebut.

Perkembangan digital menjadikan media sosial sebagai etalase utama produk dan jasa, namun juga memunculkan fenomena klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah.

Contoh klaim seperti "memutihkan kulit dalam tiga hari" atau "menyembuhkan penyakit tanpa efek samping" dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Praktik ini menyebabkan ketidakseimbangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga konsumen menjadi pihak yang rentan dalam pengambilan keputusan.

Overclaim tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dan pasar.

Kasus produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri menjadi salah satu contoh nyata.

Produk herbal juga kerap diklaim mampu menyembuhkan penyakit tanpa bukti klinis yang memadai, sementara hanya sebagian kecil seperti fitofarmaka yang telah teruji secara ilmiah.

Media sosial mempercepat penyebaran informasi menyesatkan, termasuk promosi oleh influencer yang tidak selalu transparan terkait kredibilitas produk.

Akibatnya, konsumen tidak hanya membeli produk, tetapi juga harapan yang belum tentu sesuai kenyataan.

Selain regulasi, diperlukan etika bisnis dan transparansi dalam praktik pemasaran untuk menciptakan pasar yang sehat.

Konsumen didorong untuk lebih aktif dan kritis dalam mengambil keputusan dengan memverifikasi informasi serta memahami haknya.

Literasi konsumen mencakup kebiasaan membaca label, mengecek izin edar, serta membandingkan informasi dari berbagai sumber.

Konsumen juga perlu waspada terhadap iklan yang bersifat persuasif dan emosional.

Peningkatan literasi dinilai mampu menciptakan keseimbangan pasar dan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab.

Perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka