
Pantau - DPR RI melalui Komisi III DPR RI menyoroti tantangan serius dalam pelaksanaan KUHAP di Sulawesi Utara, yang dinilai belum berjalan optimal akibat persoalan implementasi dan disiplin aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan KUHAP bukan terletak pada aturan hukum, melainkan pada implementasi di lapangan.
Ia menyoroti kebiasaan menunda pekerjaan sebagai hambatan besar dalam penegakan hukum.
"Kalau pola ini terus terjadi dalam pelaksanaan KUHAP, maka hasilnya tidak akan maksimal. Hukum dijalankan tanpa kesiapan,” ujarnya.
Hinca menyebut KUHAP sebagai wajah nyata negara hukum yang langsung dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan hukum harus dilakukan secara konsisten, cepat, dan memberikan kepastian.
Hinca juga menyoroti masih adanya kasus penahanan yang berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Kalau bisa, satu tahun bahkan besok pun harus siap. Kita tidak boleh lagi menunda-nunda implementasi hukum, prinsip penting dalam hukum: justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak menahan seseorang tanpa kejelasan waktu dan proses yang transparan.
Komisi III DPR RI mendorong percepatan pengambilan keputusan dalam setiap proses hukum guna menjamin kepastian bagi masyarakat.
Hinca menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus segera diputuskan tanpa penundaan.
"Kalau hari ini laporan masuk, hari ini juga harus bisa diputuskan—ya atau tidak,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan waktu sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum, karena kepastian dan kecepatan proses dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan.
- Penulis :
- Gerry Eka








