Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Sari/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Arnendo yang terjadi pada 15 November 2025.

Ia menilai penanganan kasus tersebut oleh pihak kampus maupun kepolisian berjalan lambat dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga melibatkan sekitar 30 orang.

Hingga hampir lima bulan setelah kejadian, belum ada penetapan tersangka maupun sanksi terhadap para pelaku.

Abdullah mengatakan "Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?", ungkapnya.

Korban diketahui mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut, termasuk patah tulang hidung dan gegar otak.

DPR Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus

Abdullah menilai keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abdullah juga mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban memengaruhi lambannya penanganan kasus tersebut.

Ia menyebut Arnendo berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.

Abdullah mengatakan "Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?", ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten.

Ia menekankan penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.

Komnas HAM dan LPSK Diminta Ikut Mengawasi

Abdullah juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ikut mengawasi penanganan kasus tersebut.

Ia menilai keterlibatan kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Abdullah mengatakan "Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi", katanya.

Ia juga menegaskan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius.

Menurutnya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Abdullah mengatakan "Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice", tegasnya.

Ia juga menyinggung tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo.

Menurutnya tuduhan tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Abdullah mengatakan "Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan", ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti