
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pengawasan Dinilai Penting Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Habiburokhman menyatakan kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif agar tujuan pemulihan aset negara dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.
Ia mengungkapkan, "Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor."
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga mendorong Komisi III DPR RI mempelajari best practices dari berbagai negara terkait mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang perampasan aset, termasuk kemungkinan pembentukan pengawas khusus untuk mengawal proses penelusuran hingga penyitaan aset.
Tata Kelola Aset Jadi Sorotan
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil perampasan agar tidak mengalami penurunan nilai dan justru membebani keuangan negara.
Ia mengungkapkan, "Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif."
Dalam RDPU tersebut, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra menilai RUU Perampasan Aset diperlukan agar pelaku tindak pidana tidak lagi menikmati hasil kejahatannya, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Septa Chandra menegaskan, "Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri."
Sementara itu, Ahmad Noviandri Adji menyatakan RUU Perampasan Aset harus memastikan hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, maupun dinikmati pelaku, dengan tetap mengedepankan standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset yang profesional dan transparan.
Ia mengungkapkan, "Pesan yang ingin saya sampaikan yaitu rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warganya, pulihkan korban, dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan Republik Indonesia."
- Penulis :
- Aditya Yohan





