HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk Perkuat Daya Saing Ekonomi Global

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk Perkuat Daya Saing Ekonomi Global
Foto: (Sumber :Ketua DPR RI Puan Maharani, saat mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Farhan/Karisma.)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7), sebagai landasan hukum pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

UU PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bangun Ekosistem Keuangan Berkelas Dunia

Ketua Panitia Kerja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII bertujuan membangun ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

Ia mengungkapkan, "RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, tetapi untuk membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia."

Menurut Hekal, kehadiran PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, serta menciptakan lapangan kerja berketerampilan tinggi.

Pemerintah Nilai PFII Jadi Arsitektur Baru Keuangan Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta pembahasan RUU PFII hingga disahkan menjadi undang-undang.

Purbaya menjelaskan pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20.

Ia mengungkapkan, "Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia."

Undang-undang tersebut mengatur pembentukan kawasan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, serta berbagai ketentuan khusus dalam penyelenggaraan pusat finansial internasional.

Dengan pengesahan UU PFII, DPR RI berharap Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik investasi berkualitas, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, memperluas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan daya saing ekonomi di tingkat global.

Penulis :
Aditya Yohan