
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana selama masa reses dengan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
DPR Dukung Pembahasan Saat Masa Reses
Dasco mengatakan Komisi III telah mengajukan izin untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses yang berlangsung pada 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, "Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku."
Menurut Dasco, pimpinan DPR mendukung langkah tersebut untuk menjawab anggapan publik bahwa DPR tidak membahas RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, "Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan."
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasan RUU Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, RUU Hak Cipta, serta sejumlah rancangan undang-undang lainnya juga dapat dilanjutkan pada masa reses apabila memenuhi prosedur yang berlaku.
DPR Targetkan RUU Rampung Tahun Ini
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR mengupayakan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.
Ia mengatakan, “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.”
Saan juga membantah anggapan bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menegaskan rancangan undang-undang tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





