HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPR Mengingatkan Pelibatan Aparat dalam Urusan Pajak Jangan Turunkan Kepercayaan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua DPR Mengingatkan Pelibatan Aparat dalam Urusan Pajak Jangan Turunkan Kepercayaan Publik
Foto: (Sumber :Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan perpajakan tidak boleh menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan pajak secara mandiri.

DPR Akan Dalami Polemik Pelibatan Aparat

Puan Maharani mengatakan komisi di DPR yang membidangi urusan perpajakan akan mendalami polemik terkait pelibatan aparat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Ia menegaskan, "Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah."

Menurut Puan, pemerintah sebelumnya telah mendorong kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri sehingga polemik tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

Ia menyatakan DPR akan meminta keterangan kepada lembaga terkait agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

DJP Tegaskan Aparat Bukan Pemungut Pajak

Polemik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

DJP menjelaskan kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

Penulis :
Ahmad Yusuf