HOME  ⁄  Nasional

DPR Resmi Setujui Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Resmi Setujui Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna
Foto: (Sumber :Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (keenam kanan), Sari Yuliati (keenam kiri), Saan Mustopa (kelima kiri) dan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 terpilih pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar.)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dengan mengatakan, “Nama-nama yang tadi disampaikan apakah dapat disetujui?”

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menjawab, “setuju”.

Hasil Uji Kelayakan Komisi I DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPI Pusat berlangsung pada 13–15 Juli 2026.

Sukamta mengungkapkan, “Satu orang, yaitu Saudara Kabul Indrawan (cek lagi) menyatakan mengundurkan diri.”

Komisi I DPR menguji 26 dari 27 calon yang diusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum menetapkan sembilan nama terpilih.

Sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang disetujui DPR yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

DPR Tetapkan Calon Pengganti Antarwaktu

Rapat paripurna juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu KPI Pusat periode 2026–2029, yaitu Ahmad Farikul Badi', Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Komisi I DPR meminta seluruh anggota KPI Pusat yang terpilih menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional, bertanggung jawab, menjaga moralitas, integritas, serta independensi, sekaligus menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Penulis :
Ahmad Yusuf