HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Terima 79 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Sejak 2024

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MKD DPR Terima 79 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan Sejak 2024
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Imron Amin saat Kunjungan Kerja di Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). Foto : Riga/Alma.)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPR RI sepanjang periode 2024–2029 hingga September 2026.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyampaikan data tersebut saat kunjungan kerja MKD ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

Kunjungan dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam pencegahan dan pengawasan pelanggaran sekaligus menjaga kehormatan DPR RI sesuai kode etik yang berlaku.

”Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024 - 2029 hingga saat ini telah menerima 79 (tujuh puluh sembilan) pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Selain itu, dalam mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 37 Polres dan Polda di berbagai daerah," jelas Imron.

MKD Jalin Kerja Sama dengan 37 Polres dan Polda

MKD tercatat telah melakukan kunjungan dan kerja sama dengan 37 Polres dan Polda di berbagai daerah sebagai bagian dari sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

Upaya tersebut dilakukan agar aparat penegak hukum turut berperan dalam menegakkan aturan terhadap Anggota DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imron mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

MKD sekaligus memperkenalkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

TNKB Khusus Anggota DPR Ikut Dibahas

Pertemuan MKD dengan kepolisian turut membahas persepsi mengenai hak imunitas Anggota DPR RI serta penggunaan fasilitas keprotokolan, termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.

Menurut Imron, penggunaan TNKB Khusus ditujukan untuk meningkatkan pengawasan publik sekaligus mempermudah identifikasi apabila terjadi pelanggaran hukum.

“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum Penerimaan hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI, tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026