
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan profesi kurator melalui kepastian perlindungan hukum dan pembentukan kode etik yang berlaku secara nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator.
Marinus menilai kedua aspek tersebut penting agar kurator dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Pandangan itu disampaikan Marinus saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai pengaturan profesi kurator dalam RUU yang tengah disusun.
Perlindungan Hukum bagi Kurator
Marinus mengatakan perlindungan hukum dibutuhkan karena kurator mempunyai kewenangan luas, terutama dalam pengurusan dan pemberesan harta debitur yang berada dalam kepailitan.
Menurut dia, pelaksanaan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai batas kewenangan dan perlindungan yang jelas.
“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.
Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar kurator tidak berada dalam kondisi rentan terhadap persoalan hukum selama tindakannya masih berada dalam koridor tugas dan kewenangan.
“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.
Kode Etik Nasional Jadi Rujukan Bersama
Selain perlindungan hukum, Marinus mendorong pembentukan kode etik profesi yang berlaku secara nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat profesi kurator.
Standar etik tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan tugas kurator mempunyai pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, setiap organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing sehingga Marinus menilai RUU Profesi Kurator perlu memuat standar kode etik yang dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh kurator.
RUU Diharapkan Lindungi Kurator, Debitur, dan Kreditur
Marinus menjelaskan RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia berharap RUU tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, termasuk debitur dan kreditur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




