
Pantau - Investor asal Korea yang mengelola perusahaan batu bara PT Kedap Sayaaq diduga menjadi korban praktik mafia kepailitan di Indonesia. Kuasa hukum perusahaan, Prayogha Rizky, mengungkap dugaan kecurangan dalam rangkaian proses hukum yang berujung pada kepailitan perusahaan pada 2020.
“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum,” ungkap Prayogha dalam podcast YouTube @Pedeo Project, Kamis (3/9/2026).
Prayogha menyampaikan tudingan tersebut ketika membahas perkara PT Kedap Sayaaq dalam podcast bertema “Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan”. Ia menilai pihak tertentu memanfaatkan prosedur hukum secara formal untuk mendorong perusahaan menuju kepailitan.
Investor Masuk Sejak 2009
PT Kedap Sayaaq sebelumnya dimiliki pengusaha Indonesia sebelum investor luar negeri mengambil alih perusahaan pada 2009. Akuisisi tersebut mengubah status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Perubahan status kepemilikan itu kemudian berhadapan dengan persoalan utang yang menjadi salah satu titik awal sengketa. Prayogha menyebut perkara tersebut bermula pada 2018 ketika salah satu jajaran direksi, Mr Shin Sungmin, mengajukan pinjaman kepada PT HJS Indo Invest.
Utang Capai Rp20 Miliar
Nilai pinjaman yang Prayogha ungkap mencapai US$1,5 juta. Dengan menggunakan kurs sekitar Rp14.500 per dolar AS pada periode tersebut, nilai pinjaman itu mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Pinjaman yang dilakukan itu sebesar 1,5 juta USD. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu 1 dolar sekitaran 14.500, ada sekitar 20 lebih lah, 20 (miliar) ya,” kata Prayogha.
Namun, mekanisme pengajuan pinjaman tersebut menjadi persoalan yang kemudian dipertanyakan pihak perusahaan. Prayogha mengatakan akta notaris PT Kedap Sayaaq mengatur tindakan direksi yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan harus memperoleh persetujuan dewan komisaris.
Pinjaman Tanpa Persetujuan
Menurut Prayogha, Mr Shin mengajukan pinjaman tanpa persetujuan dewan komisaris. Ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan saat itu sedang menghadapi tekanan, sementara pinjaman tersebut mengenakan bunga 6 persen per bulan.
“Kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat real, jadi memang ini sudah didorong Mr Shin ini oleh konco-konco Korea lainnya untuk lakukan pinjaman,” ucap Prayogha.
Bunga 6 persen per bulan kemudian menjadi salah satu hal yang Prayogha soroti. Ia menilai tingkat bunga tersebut tidak lazim bagi perusahaan karena peminjam dapat mencari sumber pembiayaan lain melalui lembaga keuangan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
Perjanjian Atur Sengketa
Selain soal mekanisme pinjaman, perjanjian utang piutang juga memuat jalur penyelesaian sengketa. Prayogha menyebut PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.
Kesepakatan tersebut, menurut Prayogha, mengatur tahapan penyelesaian sebelum para pihak membawa sengketa ke pengadilan. Jika proses arbitrase tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat melanjutkan perkara melalui Pengadilan Negeri sesuai ketentuan dalam perjanjian.
“Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, bukan bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu,” urai Prayogha.
Berujung Pailit 2020
Sengketa tersebut akhirnya berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq pada 2020 melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Prayogha mempertanyakan proses tersebut karena perusahaan sebelumnya memiliki ketentuan penyelesaian sengketa dalam perjanjian utang piutang.
Menurut dia, proses menuju kepailitan semestinya memperhatikan mekanisme PKPU sebagai salah satu instrumen penyelesaian kewajiban pembayaran utang. Dalam rezim kepailitan Indonesia, PKPU berlangsung melalui Pengadilan Niaga dan memberikan ruang bagi debitur serta kreditur untuk membahas penyelesaian kewajiban.
Prayogha menilai tidak tercapainya perdamaian kemudian membuka jalan menuju kepailitan. Ia menduga ada pihak yang memang mengarahkan proses tersebut agar PT Kedap Sayaaq tidak dapat mempertahankan kegiatan usahanya.
“Tapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit,” ucap Prayogha.
Investasi Asing Jadi Sorotan
Perkara tersebut kini ikut menyeret perhatian pada iklim investasi asing di Indonesia. Prayogha menilai kasus PT Kedap Sayaaq berbanding terbalik dengan komitmen pemerintah yang ingin menarik lebih banyak modal asing masuk ke Indonesia.
“Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjain seperti ini oleh para para mafia-mafia hukum,” demikian Prayogha.
Prayogha menilai dugaan praktik tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum Indonesia. Namun, tudingan mengenai mafia kepailitan dalam perkara PT Kedap Sayaaq masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum serta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait.
Perkara PT Kedap Sayaaq juga memperlihatkan adanya sengketa mengenai pinjaman, kewenangan direksi, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan proses kepailitan. Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum perusahaan untuk mempertanyakan proses yang berakhir pada kepailitan pada 2020.
- Penulis :
- Khalied Malvino




